Niat

Senin, 5 Mei 2008

Niat menurut bahasa artinya al-qahsdu (bermaksud). Sedangkan menurut syari’at, niat artinya menghadapkan kati pada suatu aktivitas dengan mengharap ridha ALLAH dan melaksanakan perintahNya. Jadi, inti niat adalah mengarahkan jarum hati pada suatu ibadah. Hal ini mengandung makna bahwa niat merupakan pekerjaan hati, bukan pekerjaan lisan. Kita tidak usah ragu akan kepastian niat dalam hati karena ALLAH Mahatahu segalanya.

“…Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati.” (Ali Imran: 119)

“…sesungguhnya Allah Mengetahui isi hati(mu).” (Al-Maidah: 7)

“…Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala isi hati.” (Al-Anfal: 43)

Dan perkataan serupa terdapat pada ayat-ayat lainnya, misalnya: Huud: 5, Luqman: 23, Faathir: 38, Asy-Syuraa: 24, Al-Hadiid: 6, At-Taghaabuun: 4, dan Al-Mulk: 13.

Niat memiliki kedudukan penting dalam shalat. Ahli fikih menjadikan niat sebagai rukun shalat. Rukun artinya bagian-bagian yang tidak boleh dilepaskan atau ditinggalkan karena akan merusak seluruh ibadah. Niat sebagai rukun shalat berarti meninggalkan niat bisa membuat shalat tidak sah. Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya amal itu bergantung pada niat..” (HR. Bukhari)

Niat adalah pekerjaan hati, tidak harus diucapkan. Sekalipun tidak membaca ushallii fardhuhzd zhurhi…dst dan yang lainnya –alias tidak mengucapkannya, asal hati sudah mengarahkan untuk shalat, pekerjaan niat sudah terpenuhi.

Hmm..jadi ya gituh temen-temen yang tertulis dalam buku tersebut pada bab gerakan shalat poin niat. Jadi, buat temen-temen ga ada lagi ya pertengkaran soal ini, satu-satunya perbedaan yang boleh di kalangan para ulama adalah persoalan fikih, bahkan persoalan ini terjadi dari sejak zaman Rasulullah saw. Sekarang, yuk belajar melakukan sesuatu sesuai ilmunya. Jangan taqlid alias ikut-ikutan doang alias jadi bebek. Harus punya ilmunya. Wallahu a’lam bish shawwab.

Leave a Reply